Mulai 2012, data pokok pendidikan (dapodik) dikelola oleh PDSP. Dapodik ini meliputi data sekolah, PTK, dan siswa. Operator sekolah yang pernah ada, sekarang tidak berlaku dan harus mendaftar baru dengan ketentuan baru.
Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
Operator sekolah ditunjuk oleh Kepala Sekolah dengan surat keputusan. Dan, usulan operator, dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Syarat dan prosedur lengkap pendaftaran dapat dilihat pada uraian di bawah ini.
Mekanisme dan Kewenangan Administrator dan Operator
PDSP adalah Unit kerja di lingkungan Kemdikbud yang mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di pusat sampai ke tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan tenaga terampil seperti administrator dan operator.
Administrator adalah pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di tingkat pusat dan daerah yang ditetapkan melalui SK dan bertanggungjawab terhadap keamanan data.
- Administrator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Administrator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Administrator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
- Administrator Dapodik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, masing-masing 1 (satu) orang.
Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
- Operator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
- Operator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Operator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
- Operator sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
- Operator Dapodik di Provinsi, Kabupaten dan Kota, maksimal 7 (tujuh) orang.
- Operator Dapodik di Sekolah, sebanyak 1 (satu) orang.
A. Kewenangan PDSP
- Memberikan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
- Melakukan sosialisasi pemberian akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
- Menerima SK penunjukan Admin dan operator dari Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
- Menyetujui dan mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
B. Kewenangan Provinsi
- Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Provinsi
- Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi
- Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi ke PDSP
- Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
- Berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
- Admin provinsi berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Pendidikan Provinsi
- Setiap operator Dinas Pendidikan Provinsi dapat merubah sandi operator
- Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Provinsi
C. Kewenangan Kabupaten / Kota
- Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota ke PDSP
- Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Admin berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Kabupaten/kota
- Setiap operator Dinas Kabupaten/kota dapat merubah sandi operator
- Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Menerima SK operator sekolah
- Menetapkan akun dan sandi operator sekolah
- Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinir operator Kabupaten/Kota dan sekolah
D. Kewenangan Sekolah
- Kepala sekolah menetapkan operator
- Membuat SK operator
- Mengirimkan SK operator ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menggunakan akun dan sandi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Setiap operator sekolah dapat mengubah sandi operator
Salam persaudaraan!
Terimakasih atas publikasi ulang posting dari blog tunas63. Namun, ada yang terlewatkan, yakni sumber posting belum dimuat, kami harap disebut dengan jelas sbb:
Sumber: http://tunas63.wordpress.com/2012/03/25/syarat-dan-cara-daftar-operator-nisn/
Penyebutan sumber dengan jelas tidak akan mengurangi manfaat tulisan. Justru, akan menambah nilai positif.
Matur suwun.
Apakah Akun Operator sekolah kami tidak dapat digunakan lagi?
tolong, bagaimana bentuk SK Operator yang di tetapkan oleh Kepala Sekolah
iya heee…. kok gk disediakan formatnya. gak praktis ky via dapodik dulu ya??
iya boss, contoh sknya
Pendaftaran Operator Sekolah dapat dilakukan dengan mengirimkan SK Operator Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah dan diberikan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Kemudian dinas yang akan menetapkan akun (user name) dan sandinya (password). Untuk format SK dapat ditanyakan kepada Dinas Pendidikan setempat.
saya sangat bingung gimana sich caranya?……….. apa sofware nya belum sempurna..
mestinya perpindahan penanganan nisn ke pdsp memberikan dampak solutif terbaik
SOSIALISAInya muuuaaaaannaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa………??????
pengen maju tp dipersulit ….
INDONESIA RAYA BANGETTTTTT ……………………………………