di Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami beritahukan bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK Dikmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah adalah menyalurkan dana tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dan Guru Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta; dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
2. Subsidi Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
3. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS dan Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk mewujudkan pelaksanaan penyaluran dana tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah pada tahun 2013 supaya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna, maka diperlukan data penerima tunjangan yang akurat.
Sehubungan dengan hal tersebut, sambil menunggu permendikbud, Permenkeu/PMK dan Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Guru maka mohon Saudara dapat menugaskan staf bagian ketenagaan untuk dapat melakukan pendataan semua guru dan pengawas pada jenjang pendidikan menengah di wilayahkabupaten/kota Saudara dengan melakukan :
1. Perekaman data dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan oleh Direktorat P2TK Dikmen. Formulir tersebut akan dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan dapat juga diunduh dihttp://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id atau https://sites.google.com/site/ptkdikmen
2. Formulir yang sudah diisi kemudian disimpan dengan nama “NUPTK” masing-masing guru dan disampaikan dalam bentuk softcopy (compact disc) per sekolah/instansi ke Direktorat P2TK Dikmen atau dikirim melalui email tunjangan.ptkdikmen@gmail.com.
3. Formulir paling lambat diterima pada tanggal 31 Oktober 2012 sebagai bahan persiapan verifikasi dan validasi data guru penerima tunjangan oleh kabupaten/kota.
4. Setelah mengirimkan data baik berupa cd atau dikirim lewat email, kemudian masing-masing guru memberitahukan ke Direktorat P2TK Dikmen melalui sms dengan format REG [spasi] NUPTK (contoh : REG 1234123412341234) kirim ke 082 123 345636.
Apabila Saudara memerlukan keterangan lebih lanjut, dapat mengubungi melalui telp kantor di nomor 021 57974112 dan 021 57974108.
Demikian atas perhatian serta kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
Direktur Pembinaan PTK Dikmen
Surya Dharma, MPA, Ph.D
NIP. 19530927 197903 1 001
untuk mendapatkan formulirnya bisa di klik link berikut ini :
1. formulir
3. surat edaran
Mohon informasi untuk dikdas bagaimana dan kapan bisa diakses? Mksh (taufikmohammad65@yahoo.co.id)
kok gak bisa diakses bapak,gmn dong!!!(mhn infox : thoetix@gmail.com)
coba lagi mungkin lagi eror webnya
Emang gitu Server indonesia, gaya berbasis web. banyak yg pake trus error cuma buat proyek aj tuh biar ada uang masuk.
saya GTT mulai 2009 mohon info yang lebih lengkap makasi
ya diisi saja sesuai dengan petunjuk berdasarkan SK yang ada
untuk dikdas ada gak pendataannya??
blm ada info
Bagaimana dengan tenaga kependidikannya.. Tidakkah mendapat perhatian..
klo ada kapan ya?
makash info sgt membantu kami yg ada di daerah kami ( Kota sorong smpn6))
sama2
Bagaimana bila belum pernah mendapat tunjangan fungsional, apa juga mengisi data? mohon penjelasan….
klo diurus secara individu bisa atau tidak ya…mohon penjelasan..terima kasih
Pak, untuk jenjang SMP formulirnya apa blm ada?
bagaimana cari mengirim formulir yang sudah diisi lewat email ?
bagaimana caranya kita tau kalau data sudah terkirim lewat email ?
kok blum ada info
apakah belum ada info
tadi siang sy bs download formulirnya ,ko sekarang susah dbukanya
KOK NGA BISA DIDON LOUD
kelihatannya udah di hapus dari sononya karena terakhir kan tgl 30 okt ini
pa’ bagamana cara mendapatkan formulirnya?mhn infonya.(ruslan.ruru@yahoo.co.id)
kelihatannya udah di hapus dari sononya karena terakhir kan tgl 30 okt ini
kalau untuk guru di SD dan di SMP apa sama harus ngisi formulir ini
KELIHATANNYA BELUM
Untuk smp kapan ya
tunggu info selanjutnya
ok thanks atas infonya!! tuk sd kapan ya??
________________________________
kami dari SMA N 1 Saluputti data yang kami kirim ada yang perlu diperbaiki/dikoreksi , bagaimana cara mengganti data lama jadi yang baru
ya diperbaiki dulu kemudian kirim kembali dan filenya diberi tambahan revisi
no sms ke direktorat dikmen p2tk ga bisa terkirim udah dicoba puluhan kali gagal terus, gimana…mohon tanggapannya
kami baru terima info buat sms REG NUPTK ke nomor diatas tapi kenapa tidak bisa dan saat ditelpon nomor tersebut juga tidak aktif, apakah ada nomor lain yang bisa di smskan?
maaf ya sy cuma komentar knapa ya yg dpt tunjang khusus dan tungan lain2nya cuma guru aja , knpa ptk tidak padahal krjnya sama beratnya mala lbh berat, cthnya Tu n operator sekolah kjr byak lemburnya.
Formulirnya gak bisa dibuka,gimana caranya ?
kalau ada data yg kurang lengkap,bagaimana cara melengkapinya??
data saya belum legkap..
bgmana ttgguru yang nuptknya masih berstatus “sedang diproses” (pdhal sdh 2 thn diajukan)…….
bagaimana dengan guru yang mutasi ke luar kota ? trimakasih untuk jawabannya
mestinya ya dimutasi dulu satminkalnya sehingga nantinya dapat diusulkan melalui satminkal yang baru
tenaga kependidikan tolong dong dperhatikan juga nasibnya gk cuma guru aja yg dpt tunjangan!..
sudah ada isu bahwa TU juga ada sertifikasimya lhooo, tapi belum tahu pasti bagaimana rekruitmennya
bisa individu tidak ngirim formulir pengisian pdf.krn di cianjur tidak ada info pengajuan tunjangan fungsional 2012/2013.
SEMOGA DAPAT TUNJANGAN FUNGSIONAL DI TAHUN 2013 NANTI.
mudahan TU ada sertifikasi saya sudah 7 tahun jadi honor TU belum diangkat tunjangan pun nga dapat
mau ngcek p2tk ko ga muncul2.
apa solusinya pak…., Ternyata verifikasi data online terlambat dikirim dan ditolak sistem, bagaimana dengan data guru yang mutasi, masih bisakah melalui berkas yang dikirim langsung secara pribadi dengan surat pengantar dinas pada september 2012 lalu sehingga dapat dipastikan sk dirjen 2013 sudah ditujukan ke sekolah yang baru?
minta sdikit pnjlasan ttg tunjangan profesi 2013 dan juknisnya
Minta juknis tentang mekanisme penyaluran tunjangan profesi tahun 2013
koq mau tahu infony ja susah ya,kenapa????
apakah jumlah jam untuk mata pelajaran yang disertifikasi kurang dari 24 jam tidak diterbitkan sk pembayaran tunjangan sertifikasi?mohon penjelasannya
kami di kabu paten simeulu kok yang mendapat tunjangan terpencil guru2 yang ada di perkotan sedangkan kami yang daerah terpencil seperti alafan kok nggak mendapatkan nya pemerintah mememang nggak adil
tolaong perhatikan nasip kami yang ada di kecamatan alafan jangan kan fasilitas belajar alat transportasi aja susah kami dapatkan tolong pak mentri perhatikan pendidikan di kecamatan alafan khususnya kabupaten simeulue pdaumunya tolong perhatikan nasib kami dewan guru yang ada di kecamatan alafan ini……………….
kapan kita mendapatkan tujangan ini pak sedangkan kita sekarang ini sudah tanggal 13 belum mendapatkan gaji eh tolong perhatikan daerah kami MTB
Bagaimana dengan kami yang sudah mengirim data tetapi belum terdata di Direktorat P2TK Dikmen? Tolong penjelasan.. terima kasih atas sarannya..
Muda-mudahan Aifak Mutui Rokok Mai Guru2 teriak Salang alek simteng….aleoe sikandung suiedul maiharapkan sertifikasinak…. maifeli rokok afol2 tebelne ure urip ita managalenga saodaronta
Saya mohon perhatikan nasib TU dan operator karena kerjanya lbih berat dari guru kadang-kadang bisa sampai lembur!!!!!!!!