Hukum Selamatan ke 3, 7, 40, 100, setahun, 1000 hari

Hukum selamatan hari ke-3, 7, 40, 100, setahun, dan 1000 hari diperbolehkan dalam syari’at Islam. Keterangan diambila dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut:

قال الامام أحمد بن حنبل رضي الله عنه فى كتاب الزهد له : حدثنا هاشم بن القاسم قال: حدثنا الأشجعى عن سفيان قال
قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام , قال الحافظ ألو نعيم فى الجنة: حدثنا أبو بكر بن مالك حدثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثنا أبى حدثنا هاشم بن القاسم حدثنا الأشجعى عن سفيان قال: قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام

Artinya:
“Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal ra di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: TelaH berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.

Telah berkata al-Hafiz Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut:

ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول

ِArtinya:
“Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.

Tahlilan sampai tujuh hari ternyata tradisi para sahabat Nabi Saw dan para tabi’in

Siapa bilang budaya berssedekah dengan menghidangkan makanan selama mitung dino (tujuh hari) atau empat puluh hari pasca kematian itu budaya hindu ?

Di Indonesia ini banyak adat istiadat orang kuno yang dilestarikan masyarakat. Semisal Megangan, pelepasan anak ayam, siraman penganten, pitingan jodo, duduk-duduk di rumah duka dan lainnya. Akan tetapi bukan berarti setiap adat istiadat atau tradisi orang kuno itu tidak boleh atau haram dilakukan oleh seorang muslim. Dalam tulisan sebelumnya al-faqir telah menjelaskan tentang budaya atau tradisi dalam kacamata Syare’at di ; http://warkopmbahlalar.com/2011/strategi-dakwah-wali-songo.html atau di ; http://www.facebook.com/groups/149284881788092/?id=234968483219731&ref=notif&notif_t=group_activity.

Tidak semua budaya itu lantas diharamkan, bahkan Rasulullah Saw sendiri mengadopsi tradisi puasa ‘Asyura yang sebelumnya dilakukan oleh orang Yahudi yang memperingati hari kemenangannya Nabi Musa dengan berpuasa. Syare’at telah memberikan batasannya sebagaimana dijelaskan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib saat ditanya tentang maksud kalimat “ Bergaullah kepada masyarakat dengan perilaku yang baik “, maka beliau menjawab:  “Yang dimaksud perkara yang baik dalam hadits tersebut adalah :

هو موافقة الناس في كل شيئ ما عدا المعاصي

“ Beradaptasi dengan masyarakat dalam segala hal selain maksyiat “. Tradisi atau budaya yang diharamkan adalah yang menyalahi aqidah dan amaliah syare’at atau hukum Islam.

Telah banyak beredar dari kalangan salafi wahhabi yang menyatakan bahwa tradisi tahlilan sampai tujuh hari diadopsi dari adat kepercayaan agama Hindu. Benarkah anggapan dan asumsi mereka ini?
Sungguh anggapan mereka salah besar dan vonis yang tidak berdasar sama sekali. Justru ternyata tradisi tahlilan selama tujuh hari dengan menghidangkan makanan, merupakan tradisi para sahabat Nabi Muhammad Saw dan para tabi’in.

Perhatikan dalil-dalilnya berikut ini :

Imam Suyuthi Rahimahullah dalam kitab Al-Hawi li al-Fatawi-nya mengtakan :

قال طاووس : ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام

“ Thowus berkata:  “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “.

Sementara dalam riwayat lain :

عن عبيد بن عمير قال : يفتن رجلان مؤمن ومنافق, فاما المؤمن فيفتن سبعا واماالمنافق فيفتن اربعين صباحا

“ Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari “.

Dalam menjelaskan dua atsar tersebut imam Suyuthi menyatakan bahwa dari sisi riwayat, para perawi atsar Thowus termasuk kategori perawi hadits-hadits shohih.
Thowus yang wafat tahun 110 H sendiri dikenal sebagai salah seorang generasi pertama ulama negeri Yaman dan pemuka para tabi’in yang sempat menjumpai lima puluh orang sahabat Nabi Saw. Sedangkan Ubaid bin Umair yang wafat tahun 78 H yang dimaksud adalah al-Laitsi yaitu seorang ahli mauidhoh hasanah pertama di kota Makkah dalam masa pemerintahan Umar bin Khoththob Ra.

Menurut imam Muslim beliau dilahirkan di zaman Nabi Saw bahkan menurut versi lain disebutkan bahwa beliau sempat melihat Nabi Saw. Maka berdasarkan pendapat ini beliau termasuk salah seorang sahabat Nabi Saw.

Sementara bila ditinjau dalam sisi diroyahnya, sebgaimana kaidah yang diakui ulama ushul dan ulama hadits bahwa:  “Setiap riwayat seorang sahabat Nabi Saw yang ma ruwiya mimma la al-majalla ar-ra’yi fiih (yang tidak bisa diijtihadi), semisal alam barzakh dan akherat, maka itu hukumnya adalah Marfu’ (riwayat yang sampai pada Nabi Saw), bukan Mauquf (riwayat yang terhenti pada sahabat dan tidak  sampai kepada Nabi Saw).

Menurut ulama ushul dan hadits, makna ucapan Thowus ;

ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام

berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “, adalah para sahabat Nabi Saw telah melakukannya dan dilihat serta diakui keabsahannya oleh Nabi Saw sendiri.

(al-Hawi) li al-Fatawi, juz III hlm. 266-273, Imam As-Suyuthi).

Maka tradisi bersedekah selama mitung dino / tujuh hari atau empat puluh hari pasca kematian, merupakan warisan budaya dari para tabi’in dan sahabat Nabi Saw, bahkan telah dilihat dan diakui keabsahannya pula oleh beliau Nabi Muhammad Saw.

(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)

53 tanggapan untuk “Hukum Selamatan ke 3, 7, 40, 100, setahun, 1000 hari

  1. Assalamu’alaikum wr wb. izinkan sy bertanya : Bagaimana dgn 3 hr, 40, 100, 1000 nya, krn teman saya menyampaikan bw acara tersebut terdapt dlm kitab bManawa Dharma Sastra Weda Smerti.

    1. memang itulah jargon dari Wahabi, padahal kalo kita simak keterangan tadi juga sudah lengkap. tidak semua adat itu bertentangan dengan syari’at. yang gak boleh adalah bila berbeda dengan aqidah islamiyah

    1. sama hal nya dengan kita berdo’a dengan bahasa jawa ato indonesia yang gak pernah dilakukan oleh rosul. jadi semua kita liha dari sisi esensinya. dan juga aqidah kita. yang jelas dasarnya ada dan itu juga di amalkan oleh guru2 kita. 1. selamatan itu shodaqoh dan shodaqoh itu disunnahkan oleh Rosul. 2. dalam selamatan dibaca kalimat thoyibah dan itu juga anjuran rosul. 3. kita mendo’akan orang lain, maka nanti kita juga di do’akan. oleh orang lain. 4. Rasul pernah mendo’akan seorang yang telah meninggal dan diceritakan bahwa rasul menyatakan bahwa si mayit mendapat siksa dan setelah di do’akan oleh rosul maka siksanya berkurang 5. semoga kita selalu mendapat hidayah dari Allah amin. 6. semoga kita juga tidak suka membid’ahkan amalan ulama2 dulu yang sholih2 yang jauh lebih alim dari kita, sedang kita menuduh mereka dengan hanya bekal ilmu terjemahan saja amin

      ________________________________

  2. Sungguh ini penafsiran dan penjelasan berdasarkan ro’yu… astaghfirulloh…

    Rosululloh TIDAK PERNAH SAMA SEKALI mengadopsi tradisi/budaya agama lain.. Bro, SEMUA yang dilakukan oleh Rosul adalah berdasarkan WAHYU, bukan pengawuran atau pengadopsian. Lucu sekali penjelasan anda.

    Sudah tau azbabul-wurut nya syariat puasa ‘Asyura belum? malah Rasululloh menyelisihi orang Yahudi dengan memerintahkan menambahi 1 hari berpuasa di tgl 9 nya.

    Innal hudaa, hudalloh…

  3. dijelaskan si mayit mendapat fitnah di alam kubur dimasa 7 hari, tapi kenapa mesti diada-adakan 40, 100 dan 1000 hari. ikut sunah nabi lebih utama daripada menambah nambah. apakah sunah nabi kurang lengkap sehingga menga-ada dalam ibadah?

    1. 40,100,dan 1000 emang bukan suatu kewajiban syariah, tapi apakah kita mau menyalahkan Ijtihadnya Sunan Kali Jogo, Sunan Kali Jogo juga pernah di perdebatkan tentang pakean beliau (budaya Jawa) tapi kenapa kita tidak mempersoalkannya.
      (Ngaji/belajarlah Yang Tekun agar tidak mudah menyalahkan Orang lain.
      Pesen Guru SAya)

  4. klo ditempat saya gini pak, klo orang yg sudah meninggal tu mengadakan tahlilan selama 7 hari trus 40, 100 dan smpe 1000 …
    akan tetapi yg jadi pertayaan kenapa jika tdk melakukan 40,100,1000 tu dikatakan islamy g bener padahal di agama islam juga rosululloh tdk mengadakan 40,100,1000 …???

    1. ya itulah kondisinya, namun itu tidak masalah dan tinggal peran ulama di daerah yang harus menjelaskannya. yang jelas tahlilan itu termasuk amalan yang baik, kalo bisa menepatkan pada waktu2 itu ya baik tapi kalau tidak bisa karena suatu hal ya gak berdosa, atau jawab saja saya sudah tahlilan sendiri di rumah (kalau sudah melakukannya)

  5. hehe…………. blajar lagi dunk om…. blajar lg ama orang hindu sana!!!, …. tau rosul gk nyonto’in situ ngotot aje, hadist pux situ sanadx gk jlas bro… ngepas-ngepasin aje lu… ibadah koq gado-gado. klo sprt itu islam ini, kpn kmurnian aqidah tauhid ini?? Naudzubillah……………

  6. bagi yg melakukan selamatan,jg tersinggung! yg gak selamatan jg merasa paling bener! kita adalah saudara,siapapun ulama’nya,siapapun ustadnya,siapapun kyainya,MUHAMMAD SAWlah yg plg bener,kita gak berhak olok2, kita gak berhak memvonis,kita gak berhak melecehkan, Yg berhak allah swt, orang yg BENAR adalah orang salah merasa salah, orang SALAH adalah orang benar merasa paling benar,mending kita cari CARA! Bagamana kita lebih takut allah swt? Bagaimana iman kita naik? bagaimana ibadah kita semakin bagus? bagaimana bs lebih tunduk kpd allah swt? Semoga allah menunjukan jalan yang lurus! amiiiiin!!!

  7. Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):

    “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3)

    Juga Rasulullah shalAllahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

    “Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)

  8. Sulit memang untuk memberikan pengertian tentang hal tersebut ( tahlilan )…trus bagaimana seandainya orang tersebut menfitnah kita sehingga para jama’ah meninggalkan kita beserta tahlilan yg kita lakukan ….? apa yang harus kita kerjakan setelah itu selain tawakal kepada Allah swt

  9. Jangan permasalahan ini di perdebatkan. Ilmu pada cetek aja pada sok pinter. Rosul tidak pernah membatasi umatnya untuk beribadah selama tidak menyalahi Alquran & hadis. Rosul berangkat haji mengentarai Unta dan kuda. Terus ente mau pake Unta juga? Gitu aja kok repot. Pikiran aja solat kalian udah pada bener belum.

  10. ALLAH SWT berfirman :seandainya air laut dijadikan tinta untuk untuk menulis kalimat2 ALLAH ,niscaya air laut akan habis sebelum kalimat2 tuhan.
    maaf ….sudah segitu banyakkah ilmu kita sehingga ketika ada saudara kita beramal sesuai penafsiran dan pemahamannya kita langsung bisa mengecap salah,malah menyamakan dengan orang musyrik,sudah begitu hebatkah kita,kenapa sifat santun yang diajarkan Rosululloh hilang dari jiwa kita

  11. Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan tiap bid’ah adalah sesat, dan tiap kesesatan (menjurus) ke neraka. (HR. Muslim)

    jika saya memberikan Hadits ini apa yang anda katakan ?
    jika selametan sudah di Wajibkan dalam umat HINDU, berarti itu HARAM !!
    Hadis yang diatas tidak termasuk dalam Hadits Sahih !!

    Barangsiapa menipu umatku maka baginya laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Ditanyakan, “Ya Rasulullah, apakah pengertian tipuan umatmu itu?” Beliau menjawab, “Mengada-adakan amalan bid’ah, lalu melibatkan orang-orang kepadanya.” (HR. Daruquthin dari Anas).

    berhati hatilah dalam berkata !!

  12. Walaupun kita berbeda pandangan,tetap sesama umat islam,jangan berselisih faham,semuanya mesti dikembalikan pada alqur’an dan assunnah karena itu pegangan bagi umat islam,itu islam yang bener karena semuanya sudah ada di dalam keduanya,tinggal dalam tahap pengertiannya,jangan memberi pengertian demi golongannya,bisa2 menyesatkan umat,makanya jangan mendalami alqur’an setengah-setengah biar pengertiannya gak setengah,gimana islam mau maju

  13. hai semua…
    saudara yang seiman dan se kepercayaan..
    yang saya tau dan saya yakini..
    tahlil.. takbir… tahmid…
    itu semua benar…
    cuman… saya tau…
    adat 3,7,40,100,1000hari itu ajaran hindu..
    dan islam.. pada saat zaman itu..
    ngga mungkin merubah semua orang dari kepercayaan hindu langsuk masuk islam..
    maka pada zaman itu..
    islam mengajarkan pada saat itu adalah bid’ah..
    agar islam bisa masuk dan merangkul umat nabi muhammad SAW…

  14. jika ingin mendoakan yang telah meninggal..
    lebih afdol keluarganya cukup…
    dengan adanya adat
    3,7,40,100,1000hari.. pihak keluarga disibukan dengan menyajikan makan atau hidangan yang lain..
    kapan pihak keluarga pada saat itu mendoakan yang meninggal..?

  15. Betul peringatan 3, 7, 40, 100, 1000 ada dalam kitab weda manawa dharma sastra wedha smerti. Itu adalah budaya jawa hindu sebelum islam masuk, dan oleh wali songo dijadikan sarana untuk menyebarkan ajaran islam yang oleh wali sanga kelak akan disempurnakan oleh orang2 jaman sesudahnya. Kalo bersedekah ya sebenarnya tidak ada batasan hari, bisa setiap waktu, tanpa kita mengadopsi 3, 7, 40, 100 dst. Coba bacalah kitab weda didalamnya terlihat jelas, dan saya rasa kebiasaan itu mengadopsi dari weda. Rosullullah sendiri tidak menganjurkaannya.

  16. Yang ane tau adanya hari2 itu kebiasaan orang hindu, artinya tahapan orang hindu mencapai moksa. Apakah kita melakukannya?
    Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
    مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
    “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.

    Dan apakah rosullulah melakukannya??
    hati2 saudaraku jangan menambah2kan sesuatu dalam hal aturan agama, contoh saja rasullulah dengan tata caranya, nanti malah di bilang bid`ah, sebab bid`ah itu sesat walaupun untuk kebaikan.

    1. sama dengan anda.
      Rasulullah gak pernah da’wah dengan facebook, juga gak ada internet.
      kenapa sampai juga menggunakan facebook, internet apa itu juga bukan bid’ah

  17. qoum wahaby otaknya memang mantap brooo …. ngrtikin orang Okeeee. nyirikin orang Siiiiip. membid’ahkan orang Ma’nyosssss, pengennya memang mau menang sendiri, jgan2 msh ad kturunan BANI ISRAEL kaleeeee. buktinya Ngeyeeeeeeel . . . . melulu….. mau menang sendiri.
    Saking cerdasnya mereka bisa ngritikin orang pake Internet (Facebook, Twiter dll oh iya ad lagi TV Rodja) pdhl itu smua ide orang2 non muslim and bukan budaya muslim, knapa mereka juga mau pake yaaaaaaa …. ? Bodohhhhh.

    klu anti dengan karyanya orng non muslim, mau kepasar pake onta aja, berdakwah g ush pake mikropon pake pake mulutmu yg ngeyel itu triak sekuat2nya, g ush nonton TeleVisi nonton aj arong yg pro dngn buday hindu. Ga’ ush buka internetan. buka kitab wahby aj biar ilmu ngeyelnya lebih mantep. ha…ha…ha….

    kau… kau
    Aku… aku …
    ane mampus urusan ane
    ente mampus urusan ente
    gue masuk nerak resiko gue
    lu masuk nerak resiko lu

    bahlul luuuu ….

    1. mantab sekali broow. aqidah yang perlu dipertahankan dan selalu dipupuk
      biarkan Allah yang menilai apa yang kita kerjakan yang penting sesuai dengan syariat yang kita terima.
      biar anjing menggongong, aqidah dan ibadah kita “AHLU SUNNAH WALJAMA’AH” TETAP JALAN

  18. Ciri-ciri ahli bid’ah wal jama’ah : Beramal dulu baru cari dalil.
    Kalau dalilnya nggak ada ya… dicocok-cocokin aja.
    Tahlilan hari ke 1 – 7 pakai dalil (mskpn gak cocok)
    Tahlilan hari ke 40, ke 100, mendak, ke 1000, lg dicari dalilnya, blm ketemu.
    Utk sementara dijwb dulu sekenanya : Untuk membiasakan perbuatan baik.
    Nggak konsisten amat.
    Mbok bilang sj terus terang bhw memang kegiatan2 tersebut mengadopsi dr tradisi agama Hindu. Gitu aja kok repot.

  19. Saya kurang setuju dengan pendapat saudara, sdh jelas di dalam al-Qur’an dan Al-Hadist klw adat 3, 7, 40 hari, dst itu tidak ada landasannya. Klw ada pun landasannya perlu ditinjau kembali keshokhihannya. Terima kasih.

  20. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu sahabat yang mulia, terkenal sebagai Turjumanul Qur’an (Ahli tafsir Alqur’an) mengatakan:

    يعني يوم القيامة, حين تبيض وجوه أهل السنة والجماعة وتسود وجوه أهل البدعة والفرقة

    “Pada hari kiamat hari itu akan putih berseri wajah-wajah ahlus sunnah waljama’ah dan akan hitam kelamlah wajah-wajah Ahlul Bid’ah dan kelompok-kelompok yang menyimpang. (lihat Tafsir Ibnu Katsir hal: 298 cet Darul Ma’rifah)

  21. sholluu ala naby………….
    wahaby atau apalah namanya janganlah kau mengotori / mengelabui / menghapus jejak jejak para salafuna sholeh….

    agama diluar islam saja tidak berani melarang kami tahlilan kenapa kau yg notabene muslim malah melarang kami dan bahkan tak segan2 kau mengkafirkan kami….?

    kembalilah ke jalan yg benar wahay pengikut2 bin baz

  22. ya Allah…berilah hidayah buat orang orang yg tersesat ini karena mereka sebenarnya tidak mengerti dan tidak tahu yg dikatakannnya, karena mereka kurang ilmu agamanya, amien…

  23. perhatikan baik2
    yang kita sembah Allah
    syahadat kita sama
    kiblat kita sama
    nabi kita sama
    kitab kita sama
    puasa kita sama
    zakat kita sama
    haji kita juga sama
    jadi kalo ada amalan yang membuat perbedaan dan menyebabkan perpecahan antar umat islam.
    itu asalanya dari syaitan.

  24. Nabi memiliki beberapa anak, yang anak laki2 semua

    meninggal sewaktu masih kecil. Anak-anak perempuan

    beliau ada 4 termasuk Fatimah, hidup sampai

    dewasa.
    Ketika Nabi masih hidup, putra-putri beliau yg

    meninggal tidak satupun di TAHLIL i, kl di do’akan

    sudah pasti, karena mendo’akan orang tua,

    mendo’akan anak, mendo’akan sesama muslim amalan

    yg sangat mulia.

    Ketika NABI wafat, tdk satu sahabatpun yg TAHLILAN

    untuk NABI,
    padahal ABU BAKAR adalah mertua NABI,
    UMAR bin KHOTOB mertua NABI,
    UTSMAN bin AFFAN menantu NABI 2 kali malahan,
    ALI bin ABI THOLIB menantu NABI.
    Apakah para sahabat BODOH….,
    Apakah para sahabat menganggap NABI hewan….

    (menurut kalimat sdr sebelah)
    Apakah Utsman menantu yg durhaka.., mertua

    meninggal gk di TAHLIL kan…
    Apakah Ali bin Abi Tholib durhaka.., mertua

    meninggal gk di TAHLIL kan….
    Apakah mereka LUPA ada amalan yg sangat baik,

    yaitu TAHLIL an koq NABI wafat tdk di TAHLIL i..

    Saudaraku semua…, sesama MUSLIM…
    saya dulu suka TAHLIL an, tetapi sekarang tdk

    pernah sy lakukan. Tetapi sy tdk pernah mengatakan

    mereka yg tahlilan berati begini.. begitu dll.

    Para tetangga awalnya kaget, beberapa dr mereka

    berkata:” sak niki koq mboten nate ngrawuhi

    TAHLILAN Gus..”
    sy jawab dengan baik:”Kanjeng Nabi soho putro

    putrinipun sedo nggih mboten di TAHLILI, tapi di

    dongak ne, pas bar sholat, pas nganggur leyeh2,

    lan sakben wedal sak saget e…? Jenengan Tahlilan

    monggo…, sing penting ikhlas.., pun ngarep2

    daharan e…”
    mereka menjawab: “nggih Gus…”.

    sy pernah bincang-bincang dg kyai di kampung saya,

    sy tanya, apa sebenarnya hukum TAHLIL an..?
    Dia jawab Sunnah.., tdk wajib.
    sy tanya lagi, apakah sdh pernah disampaikan

    kepada msyarakat, bahwa TAHLILAN sunnah, tdk

    wajib…??
    dia jawab gk berani menyampaikan…, takut timbul

    masalah…
    setelah bincang2 lama, sy katakan.., Jenengan

    tetap TAHLIl an silahkan, tp cobak saja

    disampaikan hukum asli TAHLIL an…, sehingga

    nanti kita di akhirat tdk dianggap menyembunyikan

    ILMU, karena takut kehilangan anggota.., wibawa

    dll.

    Untuk para Kyai…, sy yg miskin ilmu ini,

    berharap besar pada Jenengan semua…., TAHLIL an

    silahkan kl menurut Jenengan itu baik, tp sholat

    santri harus dinomor satukan..
    sy sering kunjung2 ke MASJID yg ada pondoknya.

    tentu sebagai musafir saja, rata2 sholat jama’ah

    nya menyedihkan.
    shaf nya gk rapat, antar jama’ah berjauhan, dan

    Imam rata2 gk peduli.
    selama sy kunjung2 ke Masjid2 yg ada pondoknya,

    Imam datang langsung Takbir, gk peduli tentang

    shaf…

    Untuk saudara2 salafi…, jangan terlalu keras

    dalam berpendapat…
    dari kenyataan yg sy liat, saudara2 salfi memang

    lebih konsisten.., terutama dalam sholat.., wabil

    khusus sholat jama’ah…
    tapi bukan berati kita meremehkan yg lain.., kita

    do’akan saja yg baik…
    siapa tau Alloh SWT memahamkan sudara2 kita kepada

    sunnah shahihah dengan lantaran Do’a kita….

    demikian uneg2 saya, mohon maaf kl ada yg tdk

    berkenan…
    semoga Alloh membawa Ummat Islam ini kembali ke

    jaman kejayaan Islam di jaman Nabi…, jaman

    Sahabat.., Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in
    Amin ya Robbal Alamin

  25. Berhuajah lah dengan alqur’an,berpatokan pada hadist yang jelas rawi nya, jangan kita memknai ayat alqur’an dan hadist menurut logika kita sendiri,yang perlu di ingat, Nabi sangat melarang jidal dalam hal hal syar’i, ketahuilah bahwa otak kita terbatas,,,, pemahaman kita tak sama dengan ahli ilmi, yang perlu di ingat! Sabda nabi: apabila mati anak adam,maka putuslah segala amal nya,kecuali 3perkara
    1, Sadaqoh jahriah
    2,Ilmu yang bermanfaat
    3,Doa anak yang sholeh,,,
    Selanjutnya’ nabi saw bersabda: apabila simayit di antar kekuburnya,maka yang akan mengiringinya ada 3golongan,
    1,Harta nya,
    2,Ahli nya
    3,amal nya
    Yang tetap akan menemaninya (mayit) adalah amalnya,,,,,
    “Bid’ah itu lebih disukai oleh Iblis daripada maksiat. Banyak orang yg bertobat dari maksiat, tetapi sedikit sekali orang bertobat dari bid’ah.”Karena merasa sudah berada diatas kebenaran (Riwayat al-Lalikai, al-Baghawi, Ibnul Jauzi,)na’uzubillahi minzalik

  26. assalamalikum, ustadz, ini di bagian paling akhhir tertulis ” rosululloh Muhammad SAW telah melihat dan mengakui keabsahannya ” tapi pada beberapa kalimat sebelumnya hanya tertulis bahwa “para shahabat pernah melihat rasululloh SAW” ……. mana yang benerrrr ?????
    siapa yang melihat dan siapa mengabsahkan ?????
    Bagaimanakah sikap rosululloh saat itu ???

  27. Tahlilan dalam Pandangan NU, Muhammadiyah, PERSIS , Al Irsyad, Wali Songo, Ulama Salaf dan 4 Mazhab

    Penjelasan Dari Nahdalatul Ulama (NU), Para Ulama Salafus salih, WaliSongo, 4 Mahzab Tentang Bid’ahnya Tahlilan

    Segala puji bagi Allah, sholawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya. Do’a dan shodaqoh untuk sesama muslim yang telah meninggal menjadi ladang amal bagi kita yang masih di dunia ini sekaligus tambahan amal bagi yang telah berada di alam sana.

    Sebagai agama yang mencerahkan dan mencerdaskan, Islam membimbing kita menyikapi sebuah kematian sesuai dengan hakekatnya yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal duniawi yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan yang megah, bekal kubur yang berharga, tangisan yang membahana, maupun pesta besar-besaran.

    Bila diantara saudara kita menghadapi musibah kematian, hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam hadits:

    “Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyesakkan”.(HR Abu Dawud (Sunan Aby Dawud, 3/195), al-Baihaqy (Sunan al-Kubra, 4/61), al-Daruquthny (Sunan al-Daruquthny, 2/78), al-Tirmidzi (Sunan al-Tirmidzi, 3/323), al- Hakim (al-Mustadrak, 1/527), dan Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, 1/514)

    Namun ironisnya kini, justru uang jutaan rupiah dihabiskan tiap malam untuk sebuah selamatan kematian yang harus ditanggung keluarga yang terkena musibah.

    Padahal ketika Rasulullah ditanya shodaqoh terbaik yang akan dikirimkan kepada sang ibu yang telah meninggal, Beliau menjawab ‘air’.

    Bayangkan betapa banyak orang yang mengambil manfaat dari sumur yang dibuat itu (menyediakan air bagi masyarakat indonesia yang melimpah air saja sangat berharga, apalagi di Arab yang beriklim gurun), awet dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir.

    Rasulullah telah mengisyaratkan amal jariyah kita sebisa mungkin diprioritaskan untuk hal-hal yang produktif, bukan konsumtif; memberi kail, bukan memberi ikan; seandainya seorang pengemis diberi uang atau makanan, besok dia akan mengemis lagi; namun jika diberi kampak untuk mencari kayu, besok dia sudah bisa mandiri. Juga amal jariyah yang manfaatnya awet seperti menulis mushaf, membangun masjid, menanam pohon yang berbuah (reboisasi; reklamasi lahan kritis), membuat sumur/mengalirkan air (fasilitas umum, irigasi), mengajarkan ilmu, yang memang benar-benar sedang dibutuhkan masyarakat.

    Bilamana tidak mampu secara pribadi, toh bisa dilakukan secara patungan. Seandainya dana umat Islam yang demikian besar untuk selamatan berupa makanan (bahkan banyak makanan yang akhirnya dibuang sia-sia; dimakan ayam; lainnya menjadi isyrof) dialihkan untuk memberi beasiswa kepada anak yatim atau kurang mampu agar bisa sekolah, membenahi madrasah/sekolah islam agar kualitasnya sebaik sekolah faforit (yang umumnya milik umat lain),atau menciptakan lapangan kerja dan memberi bekal ketrampilan bagi pengangguran, niscaya akan lebih bermanfaat. Namun shodaqoh tersebut bukan suatu keharusan, apalagi bila memang tidak mampu. Melakukannya menjadi keutamaan, bila tidak mau pun tidak boleh ada celaan.

    Sebagian ulama menyatakan mengirimkan pahala tidak selamanya harus dalam bentuk materi, Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah berpendapat bacaan al- Qur’an dapat sampai sebagaimana puasa, nadzar, haji, dll; sedang Imam Syafi’i dan Imam Nawawi menyatakan bacaan al-Qur’an untuk si mayit tidak sampai karena tidak ada dalil yang memerintahkan hal tersebut, tidak dicontohkan Rasulullah dan para shahabat.

    Berbeda dengan ibadah yang wajib atau sunnah mu’akad seperti shalat, zakat, qurban, sholat jamaah, i’tikaf 10 akhir ramadhan, yang mana ada celaan bagi mereka yang meninggalkannya dalam keadaan mampu.

    Akan tetapi di masyarakat kita selamatan kematian/tahlilan telah dianggap melebihi kewajiban- kewajiban agama.

    Orang yang meninggalkannya dianggap lebih tercela daripada orang yang meninggalkan sholat, zakat, atau kewajiban agama yang lain.

    Sehingga banyak yang akhirnya memaksakan diri karena takut akan sanksi sosial tersebut.

    Mulai dari berhutang, menjual tanah, ternak atau barang berharga yang dimiliki, meskipun di antara keluarga terdapat anak yatim atau orang lemah.

    Padahal di dalam al-Qur’an telah jelas terdapat arahan untuk memberikan perlindungan harta anak yatim; tidak memakan harta anak yatim secara dzalim, tetapi menjaga sampai ia dewasa (QS an-Nisa’: 2, 5, 10, QS al- An’am: 152, QS al-Isra’: 34) serta tidak membelanjakannya secara boros (QS an- Nisa’: 6)

    Dibalik selamatan kematian tersebut sesungguhnya juga terkandung tipuan yang memperdayakan. Seorang yang tidak beribadah/menunaikan kewajiban agama selama hidupnya, dengan besarnya prosesi selamatan setelah kematiannya akan menganggap sudah cukup amalnya, bahkan untuk menebus kesalahan-kesalahannya.

    Juga seorang anak yang tidak taat beribadahpun akan menganggap dengan menyelenggarakan selamatan, telah menunaikan kewajibannya berbakti/mendoakan orang tuanya.

    Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab al-Umm berkata:

    “…dan aku membenci al-ma’tam, yaitu proses berkumpul (di tempat keluarga mayat) walaupun tanpa tangisan, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan bertambahnya kesedihan dan membutuhkan biaya, padahal beban kesedihan masih melekat.” (al-Umm (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1393) juz I, hal 279)

    Namun ketika Islam datang ke tanah Jawa ini, menghadapi kuatnya adat istiadat yang telah mengakar. Masuk Islam tapi kehilangan selamatan-selamatan, beratnya seperti masyarakat Romawi disuruh masuk Nasrani tapi kehilangan perayaan kelahiran anak Dewa Matahari 25 Desember.

    Dalam buku yang ditulis H Machrus Ali, mengutip naskah kuno tentang jawa yang tersimpan di musium Leiden, Sunan Ampel memperingatkan Sunan Kalijogo yang masih melestarikan selamatan tersebut:“Jangan ditiru perbuatan semacam itu karena termasuk bid’ah”. Sunan Kalijogo menjawab: “Biarlah nanti generasi setelah kita ketika Islam telah tertanam di hati masyarakat yang akan menghilangkan budaya tahlilan itu”.

    Dalam buku Kisah dan Ajaran Wali Songo yang ditulis H. Lawrens Rasyidi dan diterbitkan Penerbit Terbit Terang Surabaya juga mengupas panjang lebar mengenai masalah ini. Dimana Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, Sunan Kudus, Sunan Gunungjati dan Sunan Muria (kaum abangan) berbeda pandangan mengenai adat istiadat dengan Sunan Ampel, Sunan Giri dan Sunan Drajat (kaum putihan).

    Sunan Kalijaga mengusulkan agar adat istiadat lama seperti selamatan, bersaji, wayang dan gamelan dimasuki rasa keislaman.

    Sunan Ampel berpandangan lain: “Apakah tidak mengkhawatirkannya di kemudian hari bahwa adat istiadat dan upacara lama itu nanti dianggap sebagai ajaran yang berasal dari agama Islam? Jika hal ini dibiarkan nantinya akan menjadi bid’ah?”Sunan kudus menjawabnya bahwa ia mempunyai keyakinan bahwa di belakang hari akan ada yang menyempurnakannya. (hal 41, 64)

    Dalam penyebaran agama Islam di Pulau Jawa, para Wali dibagi menjadi tiga wilayah garapan

    Pembagian wilayah tersebut berdasarkan obyek dakwah yang dipengaruhi oleh agama yang masyarakat anut pada saat itu, yaitu Hindu dan Budha.

    Pertama: Wilayah Timur. Di wilayah bagian timur ini ditempati oleh lima orang wali, karena pengaruh hindu sangat dominan. Disamping itu pusat kekuasaan Hindu berada di wilayah Jawa bagian timur ini (Jawa Timur sekarang) Wilayah ini ditempati oleh lima wali, yaitu Syaikh Maulana Ibrahim (Sunan Demak), Raden Rahmat (Sunan Ampel), Raden Paku (Sunan Giri), Makdum Ibrahim (Sunan Bonang), dan Raden Kasim (Sunan Drajat)

    Kedua : Wilayah Tengah. Di wilayah Tengah ditempati oleh tiga orang Wali. Pengaruh Hindu tidak begitu dominan. Namun budaya Hindu sudah kuat. Wali yang ditugaskan di sini adalah : Raden Syahid (Sunan Kali Jaga), Raden Prawoto (Sunan Muria), Ja’far Shadiq (Sunan Kudus)

    Ketiga : Wilayah Barat. Di wilayah ini meliputi Jawa bagian barat, ditempati oleh seorang wali, yaitu Sunan Gunung Jati alias Syarief Hidayatullah. Di wilayah barat pengaruh Hindu-Budha tidak dominan, karena di wilayah Tatar Sunda (Pasundan) penduduknya telah menjadi penganut agama asli sunda, antara lain kepercayaan “Sunda Wiwitan”

    Dua Pendekatan dakwah para wali.

    1. Pendekatan Sosial Budaya

    2. Pendekatan aqidah Salaf

    Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan Gunung Jati dan terutama Sunan Giri berusaha sekuat tenaga untuk menyampaikan ajaran Islam secara murni, baik tentang aqidah maupun ibadah. Dan mereka menghindarkan diri dari bentuk singkretisme ajaran Hindu dan Budha.

    Tetapi sebaliknya Sunan Kudus, Sunan Muria dan Sunan Kalijaga mencoba menerima sisa-sisa ajaran Hindu dan Budha di dalam menyampaikan ajaran Islam. Sampai saat ini budaya itu masih ada di masyarakat kita, seperti sekatenan, ruwatan, shalawatan, tahlilan, upacara tujuh bulanan dll.

    Pendekatan Sosial budaya dipelopori oleh Sunan Kalijaga, putra Tumenggung Wilwatika, Adipati Majapahit Tuban. Pendekatan sosial budaya yang dilakukan oleh aliran Tuban memang cukup efektif, misalnya Sunan Kalijaga menggunakan wayang kulit untuk menarik masyarakat jawa yang waktu itu sangat menyenangi wayang kulit.

    Sebagai contoh dakwah Sunan kalijaga kepada Prabu Brawijaya V, Raja Majapahit terakhir yang masih beragama Hindu, dapat dilihat di serat Darmogandul, yang antara lain bunyinya;

    Punika sadar sarengat, tegese sarengat niki, yen sare wadine njegat; tarekat taren kang osteri; hakikat unggil kapti, kedah rujuk estri kakung, makripat ngentos wikan, sarak sarat laki rabi, ngaben aku kaidenna yayan rina” (itulah yang namanya sahadat syariat, artinya syariat ini, bila tidur kemaluannya tegak; sedangkan tarekat artinya meminta kepada istrinya; hakikat artinya menyatu padu , semua itu harus mendapat persetujuan suami istri; makrifat artinya mengenal ; jadilah sekarang hukum itu merupakan syarat bagi mereka yang ingin berumah tangga, sehingga bersenggama itu dapat dilaksanakan kapanpun juga).

    Dengan cara dan sikap Sunan Kalijaga seperti tergambar di muka, maka ia satu-satunya Wali dari Sembilan Wali di Jawa yang dianggap benar-benar wali oleh golongan kejawen (Islam Kejawen/abangan), karena Sunan Kalijaga adalah satu-satunya wali yang berasal dari penduduk asli Jawa (pribumi).

    [Sumber : Abdul Qadir Jailani , Peran Ulama dan Santri Dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesia, hal. 22-23, Penerbit PT. Bina Ilmu dan Muhammad Umar Jiau al Haq, M.Ag, Syahadatain Syarat Utama Tegaknya Syariat Islam, hal. 51-54, Kata Pengantar Muhammad Arifin Ilham (Pimpinan Majlis Adz Zikra), Penerbit Bina Biladi Press.]

    Nasehat Sunan Bonang

    Salah satu catatan menarik yang terdapat dalam dokumen “Het Book van Mbonang”[1] adalah peringatan dari sunan Mbonang kepada umat untuk selalu bersikap saling membantu dalam suasana cinta kasih, dan mencegah diri dari kesesatan dan bid’ah. Bunyinya sebagai berikut:

    “Ee..mitraningsun! Karana sira iki apapasihana sami-saminira Islam lan mitranira kang asih ing sira lan anyegaha sira ing dalalah lan bid’ah“.

    Artinya: “Wahai saudaraku! Karena kalian semua adalah sama-sama pemeluk Islam maka hendaklah saling mengasihi dengan saudaramu yang mengasihimu. Kalian semua hendaklah mencegah dari perbuatan sesat dan bid’ah.[2]

    [1] Dokumen ini adalah sumber tentang walisongo yang dipercayai sebagai dokumen asli dan valid, yang tersimpan di Museum Leiden, Belanda. Dari dokumen ini telah dilakukan beberapa kajian oleh beberapa peneliti. Diantaranya thesis Dr. Bjo Schrieke tahun 1816, dan Thesis Dr. Jgh Gunning tahun 1881, Dr. Da Rinkers tahun 1910, dan Dr. Pj Zoetmulder Sj, tahun 1935.

    [2] Dari info Abu Yahta Arif Mustaqim, pengedit buku Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istighosahan dan Ziarah Para Wali hlm. 12-13.

    Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926

    Mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid’ah yang hina namun tidak sampai diharamkan dan merujuk juga kepada Kitab Ianatut Thalibin.

    Namun Nahdliyin generasi berikutnya menganggap pentingnya tahlilan tersebut sejajar (bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ah. Sekalipun seseorang telah melakukan kewajiban-kewajiban agama, namun tidak melakukan tahlilan, akan dianggap tercela sekali, bukan termasuk golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah.

    Di zaman akhir yang ini dimana keadaan pengikut sunnah seperti orang ‘aneh’ asing di negeri sendiri, begitu banyaknya orang Islam yang meninggalkan kewajiban agama tanpa rasa malu, seperti meninggalkan Sholat Jum’at, puasa Romadhon,dll.

    Sebaliknya masyarakat begitu antusias melaksanakan tahlilan ini, hanya segelintir orang yang berani meninggalkannya. Bahkan non-muslim pun akan merasa kikuk bila tak melaksanakannya. Padahal para ulama terdahulu senantiasa mengingat dalil-dalil yang menganggap buruk walimah (selamatan) dalam suasana musibah tersebut.

    Dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajali: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)”. (Musnad Ahmad bin Hambal (Beirut: Dar al-Fikr, 1994) juz II, hal 204 & Sunan Ibnu Majah (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 514)

    MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU) KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 DI SURABAYA

    TENTANG KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH

    TANYA :

    Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

    JAWAB :

    Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.

    KETERANGAN :

    Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:

    “MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN (YANG DILARANG).”

    Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :

    “Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.

    Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?

    Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”

    Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

    Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas.

    Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.

    Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

    [Buku “Masalah Keagamaan” Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni]

    Keterangan lebih lengkapnya lihat dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz 2 hal. 165 -166 , Seperti terlampir di bawah ini :

    وقد أرسل الامام الشافعي – رضي الله عنه – إلى بعض أصحابه يعزيه في ابن له قد مات بقوله: إني معزيك لا إني على ثقة * * من الخلود، ولكن سنة الدين فما المعزى بباق بعد ميته * * ولا المعزي ولو عاشا إلى حين والتعزية: هي الامر بالصبر، والحمل عليه بوعد الاجر، والتحذير من الوزر بالجزع، والدعاء للميت بالمغفرة وللحي بجبر المصيبة، فيقال فيها: أعظم الله أجرك، وأحسن عزاءك، وغفر لميتك، وجبر معصيتك، أو أخلف عليك، أو نحو ذلك.وهذا في تعزية المسلم بالمسلم.

    وأما تعزية المسلم بالكافر فلا يقال فيها: وغفر لميتك، لان الله لا يغفر الكفر.

    وهي مستحبة قبل مضي ثلاثة أيام من الموت، وتكره بعد مضيها.ويسن أن يعم بها جميع أهل الميت من صغيروكبير، ورجل وامرأة، إلا شابة وأمرد حسنا، فلا يعزيهما إلا محارمهما، وزوجهما.ويكره ابتداء أجنبي لهما بالتعزية، بل الحرمة أقرب.ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه، لما روى أحمد عن جرير بن عبد الله البجلي، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة، ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل.ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية.

    وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام.وجواب منهم لذلك.

    (وصورتهما).

    ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.

    (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده.اللهم أسألك الهداية للصواب.

    نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.

    قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرحك المنهاج): ويسن لجيران أهله – أي الميت – تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم، للخبر الصحيح.اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم

    .

    ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية، وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه.كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.

    ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.

    ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.

    اه.

    وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشةوالجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.

    اه.وقد قال رسول الله (ص) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.

    ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.وقال (ص): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.

    ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما.والله سبحانه وتعالى أعلم.

    كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان – مفتي الشافعية بمكة المحمية – غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.

    (الحمد لله) من ممد الكون أستمد التوفيق والعون.نعم، يثاب والي الامر – ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده – على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.

    قال في (رد المحتار تحت قول الدار المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (ص): اصنعوا لآل جعفر

    طعاما

    (ما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.

    ولانه بر ومعروف، ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.

    وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع.والله سبحانه وتعالى أعلم.كتبه خادم الشريعة والمنهاج: عبد الرحمن بن عبد الله سراج، الحنفي، مفتي مكة المكرمة – كان الله لهما حامدا مصليا مسلما

    Terjemahan kalimat yang telah digaris bawahi atau ditulis tebal di atas, di dalam Kitab I’anatut Thalibin :

    Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk Bid’ah Mungkar, yang bagi orang yang melarangnya akan diberi pahala.
    Dan apa yang telah menjadi kebiasaan, ahli mayit membuat makanan untuk orang-orang yang diundang datang padanya, adalah Bid’ah yang dibenci.
    Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan Bid’ah Mungkarah itu (Haulan/Tahlilan : red) adalah menghidupkan Sunnah, mematikan Bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu keburukan.

    Dan dibenci bagi para tamu memakan makanan keluarga mayit, karena telah disyari’atkan tentang keburukannya, dan perkara itu adalah Bid’ah. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang Shahih, dari Jarir ibnu Abdullah, berkata : “Kami menganggap berkumpulnya manusia di rumah keluarga mayit dan dihidangkan makanan , adalah termasuk Niyahah”
    Dan dibenci menyelenggarakan makanan pada hari pertama, ketiga, dan sesudah seminggu dst.

    Muhammadiyah, PERSIS dan Al Irsyad, sepakat mengatakan bahwa Tahlilan (Selamatan Kematian) adalah perkara bid’ah, dan harus ditinggalkan

    Dari Thalhah: “Sahabat Jarir mendatangi sahabat Umar, Umar berkata: Apakah kamu sekalian suka meratapi mayat? Jarir menjawab: Tidak, Umar berkata: Apakah di antara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya? Jarir menjawab: Ya, Umar berkata: Hal itu sama dengan meratap”. (al-Mashnaf ibn Aby Syaibah (Riyad: Maktabah al-Rasyad, 1409), juz II hal 487) dari Sa’ied bin Jabir dan dari Khaban al-Bukhtary, kemudian dikeluarkan pula oleh Abd al-Razaq: “Merupakan perbuatan orang-orang jahiliyyah niyahah , hidangan dari keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah keluarga mayit”. (al-Mashnaf Abd al-Razaq al-Shan’any (Beirut: al-Maktab al- Islamy, 1403) juz III, hal 550. dikeluarkan pula oleh Ibn Abi Syaibah dengan lafazh berbeda melalui sanad Fudhalah bin Hashien, Abd al-Kariem, Sa’ied bin Jabbier) Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepadaku Yan’aqid bin Isa dari Tsabit dari Qais, beliau berkata: saya melihat Umar bin Abdul Aziz melarang keluarga mayit mengadakan perkumpulan, kemudian berkata: kalian akan mendapat bencana dan akan merugi”.

    Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepada kami, Waki’ bin Jarrah dari Sufyan dari Hilal bin Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan yang dihidangkan keluarga mayat adalah merupakan bagian dari perbuatan Jahiliyah dan meratap merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah”.

    Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu.

    “Shadaqah untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara’ adalah dianjurkan, namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya, sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya, atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau keseratus dan sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal hal tersebut hukumnya makruh.

    Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukumhukumnya biayanya berasal dari harta anak yatim”. (an-Nawawy al-Bantani, Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi’ien (Beirut: Dar al-Fikr) hal 281).

    Pernyataan senada juga diungkapkan Muhammad Arsyad al-Banjary dalam Sabiel al-Muhtadien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 87, serta Nurudin al-Raniry dalam Shirath al-Mustaqim (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 50)

    Dari majalah al-Mawa’idz yang diterbitkan oleh NU pada tahun 30-an, menyitir pernyataan Imam al-Khara’ithy yang dilansir oleh kitab al-Aqrimany disebutkan: “al-Khara’ithy mendapat keterangan dari Hilal bin Hibban r.a, beliau berkata: ‘Penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari perbuatan orang-orang jahiliyah’. kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang sudah dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid’ah, maka telah terbalik suatu urusan dan telah berubah suatu kebiasaan’. (al-Aqrimany dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).

    Dan para ulama berkata: “Tidak pantas orang Islam mengikuti kebiasaan orang Kafir, oleh karena itu setiap orang seharusnya melarang keluarganya dari menghadiri acara semacam itu”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)

    Al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati dalam kitabnya I’anah at- Thalibien menghukumi makruh berkumpul bersama di tempat keluarga mayat, walaupun hanya sebatas untuk berbelasungkawa, tanpa dilanjutkan dengan proses perjamuan tahlilan.

    Beliau justru menganjurkan untuk segera meninggalkan keluarga tersebut, setelah selesai menyampaikan ta’ziyah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at- Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr, 1414) juz II, hal 146)

    Ibnu Taimiyah ketika menjawab pertanyaan tentang hukum dari al-Ma’tam: “Tidak diterima keterangan mengenai perbuatan tersebut apakah itu hadits shahih dari Nabi, tidak pula dari sahabat-sahabatnya, dan tidak ada seorangpun dari imam-imam muslimin serta dari imam madzhab yang empat (Imam Hanafy, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad) juga dari imam-imam yang lainnya, demikian pula tidak terdapat keterangan dari ahli kitab yang dapat dipakai pegangan, tidak pula dari Nabi, sahabat, tabi’ien, baik shahih maupun dlaif, serta tidak terdapat baik dalam kitab-kitab shahih, sunan-sunan ataupun musnad-musnad, serta tidak diketahui pula satupun dalam hadits-hadits dari zaman nabi dan sahabat.

    ” Menurut pendapat Mufty Makkah al-Musyarafah, Ahmad bin Zainy Dahlan yang dilansir dalam kitab I’anah at-Thalibien: “Tidak diragukan lagi bahwa mencegah masyarakat dari perbuatan bid’ah munkarah tersebut adalah mengandung arti menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, sekaligus berarti menbuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan”. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at-Thalibien juz II, hal 166)

    Memang seolah-olah terdapat banyak unsur kebaikan dalam tahlilan itu, namun bila dikembalikan ke dalam hukum agama dimana Hadits ke-5 Arba’in an- Nawawiyah disebutkan: “Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. (Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718)

    Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah instrumen untuk menjaga kemurnian Islam ini meskipun sampai akhir zaman Allah tidak mengutus Rasul lagi. Dibalik larangan bid’ah terkandung hikmah yang sangat besar, membentengi perubahan- perubahan dalam agama akibat arus pemikiran dan adat istiadat dari luar Islam.

    Bila pada umat-umat terdahulu telah menyeleweng agamanya, Allah mengutus Rasul baru, maka pada umat Muhammad ini Allah tidak akan mengutus Rasul lagi sampai kiamat, namun membangkitkan orang yang memperbarui agamanya seiring penyelewengan yang terjadi. Ibadah yang disunnahkan dibandingkan dengan yang diada-adakan hakikatnya sangat berbeda, bagaikan uang/ijazah asli dengan uang/ijazah palsu, meskipun keduanya tampak sejenis.

    Yang membedakan 72 golongan ahli neraka dengan 1 golongan ahli surga adalah sunnah dan bid’ah. Umat ini tidak berpecahbelah sehebat perpecahan yang diakibatkan oleh bid’ah. Perpecahan umat akibat perjudian, pencurian, pornografi, dan kemaksiatan lain akan menjadi jelas siapa yang berada di pihak Islam dan sebaliknya.

    Sedang perpecahan akibat bid’ah senantiasa lebih rumit, kedua belah pihak yang bertikai kelihatannya sama-sama alim.

    Ibn Abbas r.a berkata: “Tidak akan datang suatu zaman kepada manusia, kecuali pada zaman itu semua orang mematikan sunnah dan menghidupkan bid’ah, hingga matilah sunnah dan hiduplah bid’ah. tidak akan ada orang yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengingkari bid’ah, kecuali orang tersebut diberi kemudahan oleh Allah di dalam menghadapi segala kecaman manusia yang diakibatkan karena perbuatannya yang tidak sesuai dengan keinginan mereka serta karena ia berusaha melarang mereka melakukan apa yang sudah dibiasakan oleh mereka, dan barangsiapa yang melakukan hal tersebut, maka Allah akan membalasnya dengan berlipat kebaikan di alam Akhirat”.(al- Aqriman y hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286)

    Sehingga disimpulkan oleh Majalah al-Mawa’idz bahwa mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayit berarti telah melanggar tiga hal:

    Membebani keluarga mayit, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayit akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan.

    Merepotkan keluarga mayit, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.

    Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits, justeru kita (tetangga) yang harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayit yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya. (al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, hal 200)

    Kemudian, berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab ‘Ianah, ternyata para ulama dari empat madzhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan perjamuan yang biasa disebut dengan istilah nyusur tanah, tiluna, tujuhna, dst merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disukai agama (hal 285).

    Melalui kutipan-kutipan tersebut, diketahuilah bahwa sebenarnya yang menghukumi bid’ah munkarah itu ternyata ulama-ulama Ahl as-Sunnah wa al- Jamaah, bukan hanya (majalah) Attobib, al-moemin, al-Mawa’idz. tidak tau siapa yang menghukumi sunat, apakah Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah atau bukan (hal 286). Dan dapat dipahami dari dalil-dalil terdahulu, bahwa hukum dari menghidangkan makanan oleh keluarga mayit adalah bid’ah yang dimakruhkan dengan makruh tahrim (makruh yang identik dengan haram). Demikian dikarenakan hukum dari niyahah adalah haram, dan apa yang dihubungkan dengan haram, maka hukumnya adalah haram”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al- Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286)

    Kita tidaklah akan lepas dari kesalahan, termasuk kesalahan akibat ketidaktahuan, ketidaksengajaan, maupun ketidakmampuan. Namun jangan sampai kesalahan yang kita lakukan menjadi sebuah kebanggaan. Baik yang menghukumi haram maupun makruh, sebagaimana halnya rokok, tahlilan, dll selayaknya diusahakan untuk ditinggalkan, bukan dibela-bela dan dilestarikan.

    BERIKUT INI ADALAH FATWA-FATWA DARI ULAMA 4 MADZHAB MENGENAI SELAMATAN KEMATIAN

    I. MADZHAB HANAFI

    HASYIYAH IBN ABIDIEN

    Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah, hukumnya buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dengan sanad yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, beliau berkata: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah”. Dan dalam kitab al-Bazaziyah dinyatakan bahwa makanan yang dihidangkan pada hari pertama, ketiga, serta seminggu setelah kematian makruh hukumnya. (Muhammad Amin, Hasyiyah Radd al- Muhtar ‘ala al-Dar al-Muhtar (Beirut: Dar al-Fikr, 1386) juz II, hal 240)

    AL-THAHTHAWY

    Hidangan dari keluarga mayit hukumnya makruh, dikatakan dalam kitab al- Bazaziyah bahwa hidangan makanan yang disajikan PADA HARI PERTAMA, KETIGA, SERTA SEMINGGU SETELAH KEMATIAN MAKRUH HUKUMNYa. (Ahmad bin Ismain al-Thahthawy, Hasyiyah ‘ala Muraqy al-Falah (Mesir: Maktabah al-Baby al-Halaby, 1318), juz I hal 409).

    IBN ABDUL WAHID SIEWASY

    Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah. hukumnya bid’ah yang buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, beliau berkata: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah”. (Ibn Abdul Wahid Siewasy, Syarh Fath al-Qadir (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 142)

    II.MADZHAB MALIKI

    AL-DASUQY

    Adapun berkumpul di dalam rumah keluarga mayit yang menghidangkan makanan hukumnya bid’ah yang dimakruhkan. (Muhammad al-Dasuqy, Hasyiyah al- Dasuqy ‘ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 419)

    ABU ABDULLAH AL-MAGHRABY

    Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut dimakruhkan oleh mayoritas ulama, bahkan mereka menganggap perbuatan tersebut sebagai bagian dari bid’ah, karena tidak didapatkannya keterangan naqly mengenai perbuatan tersebut, dan momen tersebut tidak pantas untuk dijadikan walimah (pesta)… adapun apabila keluarga mayit menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang- orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit diperbolehkan selama hal tersebut tidak menjadikannya riya, ingin terkenal, bangga, serta dengan syarat tidak boleh mengumpulkan masyarakat. (Abu Abdullah al-Maghraby, Mawahib al-Jalil li Syarh Mukhtashar Khalil (Beirut: Dar al-Fikr, 1398) juz II, hal 228)

    III.MADZHAB SYAFI’I

    AL-SYARBINY

    Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid’ah yang tidak disunnahkan. (Muhammad al-Khathib al-Syarbiny, Mughny al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 386) Adapun kebiasaan keluarga mayit menghidangkan makanan dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid’ah yang tidak disunnahkan. (Muhammad al-Khathib al-Syarbiny, al-Iqna’ li al-Syarbiny (Beirut: Dar al-Fikr, 1415) juz I, hal 210)

    AL-QALYUBY

    Guru kita al-Ramly telah berkata: sesuai dengan apa yang dinyatakan di dalam kitab al-Raudl (an-Nawawy), sesuatu yang merupakan bagian dari perbuatan bid’ah munkarah yang tidak disukai mengerjakannya adalah yang biasa dilakukan oleh masyarakat berupa menghidangkan makanan untuk mengumpulkan tetangga, baik sebelum maupun sesudah hari kematian.(a l- Qalyuby, Hasyiyah al-Qalyuby (Indonesia: Maktabah Dar Ihya;’) juz I, hal 353)

    AN-NAWAWY

    Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut tidak ada dalil naqlinya, dan hal tersebut merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disunnahkan. (an-Nawawy, al-Majmu’ (Beirut: Dar al-Fikr, 1417) juz V, hal 186) IBN HAJAR AL-HAETAMY Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid’ah munkarah yang dimakruhkan, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. (Ibn Hajar al-Haetamy, Tuhfah al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 577)

    AL-SAYYID AL-BAKRY ABU BAKR AL-DIMYATI

    Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid’ah yang dimakruhkan, seperti hukum mendatangi undangan tersebut, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at-Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 146)

    AL-AQRIMANY

    Adapun makanan yang dihidangkan oleh keluarga mayit pada hari ketiga, keempat, dan sebagainya, berikut berkumpulnya masyarakat dengan tujuan sebagai pendekatan diri serta persembahan kasih sayang kepada mayit, hukumnya bid’ah yang buruk dan merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah yang tidak pernah muncul pada abad pertama Islam, serta bukan merupakan bagian dari pekerjaan yang mendapat pujian oleh para ulama. justeru para ulama berkata: tidak pantas bagi orang muslim mengikuti perbuatan-perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang kafir. seharusnya setiap orang melarang keluarganya menghadiri acara-acara tersebut. ((al-Aqrimany hal 314 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)

    RAUDLAH AL-THALIBIEN

    penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan pengumpulan masyarakat terhadap acara tersebut, tidak ada dalil naqlinya, bahkan perbuatan tersebut hukumnya bid’ah yang tidak disunnahkan. (Raudlah al-Thalibien (Beirut: al- Maktab al-Islamy, 1405) juz II, hal 145)

    MADZHAB HAMBALI

    IBN QUDAMAH AL-MUQADDASY

    Adapun penghidangan makanan untuk orang-orang yang dilakukan oleh keluarga mayit, hukumnya makruh. karena dengan demikian berarti telah menambahkan musibah kepada keluarga mayit, serta menambah beban, sekaligus berarti telah menyerupai apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. dan diriwayatkan bahwa Jarir mengunjungi Umar, kemudian Umar berkata: “Apakah kalian suka berkumpul bersama keluarga mayat yang kemudian menghidangkan makanan?” Jawab Jarir: “Ya”. Berkata Umar: “Hal tersebut termasuk meratapi mayat”. Namun apabila hal tersebut dibutuhkan, maka diperbolehkan, seperti karena diantara pelayat terdapat orang-orang yang jauh tempatnya kemudian ikut menginap, sementara tidak memungkinkan mendapat makanan kecuali dari hidangan yang diberikan dari keluarga mayit. (Ibn Qudamah al-Muqaddasy, al-Mughny (Beirut: Dar al-Fikr, 1405) juz II, hal 214)

    ABU ABDULLAH IBN MUFLAH AL-MUQADDASY

    Sesungguhnya disunahkan mengirimkan makanan apabila tujuannya untuk (menyantuni) keluarga mayit, tetapi apabila makanan tersebut ditujukan bagi orang-orang yang sedang berkumpul di sana, maka hukumnya makruh, karena berarti telah membantu terhadap perbuatan makruh; demikian pula makruh hukumnya apabila makanan tersebut dihidangkan oleh keluarga mayit) kecuali apabila ada hajat, tambah sang guru [Ibn Qudamah] dan ulama lainnya).(A bu Abdullah ibn Muflah al-Muqaddasy, al-Furu’ wa Tashhih al-Furu’ (Beirut: Dar al-Kutab, 1418) juz II, hal 230-231)

    ABU ISHAQ BIN MAFLAH AL-HANBALY

    Menghidangkan makanan setelah proses penguburan merupakan bagian dari niyahah, menurut sebagian pendapat haram, kecuali apabila ada hajat, (tambahan dari al-Mughny). Sanad hadits tentang masalah tersebut tsiqat (terpercaya). (Abu Ishaq bin Maflah al-Hanbaly, al-Mabda’ fi Syarh al-Miqna’ (Beirut: al-Maktab al-Islamy, 1400) juz II, hal 283)

    MANSHUR BIN IDRIS AL-BAHUTY

    Dan dimakruhkan bagi keluarga mayit untuk menghidangkan makanan kepada para tamu, berdasarkan keterangan riwayat Imam Ahmad dari Shahabat Jarir. (Manshur bin Idris al-Bahuty, al-Raudl al-Marbi’ (Riyadl: Maktabah al-Riyadl al-Hadietsah, 1390) juz I, hal 355)

    KASYF AL-QANA’

    Menurut pendapat Imam Ahmad yang disitir oleh al-Marwadzi, perbuatan keluarga mayit yang menghidangkan makanan merupakan kebiasaan orang jahiliyah, dan beliau sangat mengingkarinya…dan dimakruhkan keluarga mayit menghidangkan makanan (bagi orang-orang yang sedang berkumpul di rumahnya kecuali apabila ada hajat, seperti karena di antara para tamu tersebut terdapat orang-orang yang tempat tinggalnya jauh, mereka menginap di tempat keluarga mayit, serta secara adat tidak memungkinkan kecuali orang tersebut diberi makan), demikian pula dimakruhkan mencicipi makanan tersebut. Apabila biaya hidangan makanan tersebut berasal dari peninggalan mayit, sedang di antara ahli warisnya terdapat orang (lemah) yang berada di bawah pengampuan, atau terdapat ahli waris yang tidak memberi izin, maka haram hukumnya melakukan penghidangan tersebut. (Kasyf al-Qina’ (Beirut: Dar al-Fikr, 1402) juz II, hal 149)

    IBN TAIMIYAH

    Adapun penghidangan makanan yang dilakukan keluarga mayit (dengan tujuan) mengundang manusia ke acara tersebut, maka sesungguhnya perbuatan tersebut bid’ah, berdasarkan perkataan Jarir bin Abdillah: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah”. (Ibn Taimiyah, Kutub wa Rasail wa Fatawa Ibn Taimiyah fi al-Fiqh (Maktabah Ibn Taimiyah) juz 24, hal 316)

  28. assalamualaikum………..numpang lewat.. kata guru kami Quraisy syihab : rasul mengatakan ummatku terpecah menjadi 73 golongan dan 1 yg slamat Ahlusunnah Waljamaah. namun dalam pembahasan kitab yg lain bukan 1 yg selamat melainkan 1 yg tidak selamat yaitu orang islam yg Musrik (Allah dimadu), siapapun, dia yg tahlilan, yg tidak (NU, MD, LDII, siapaun dia musrik ya musrik. itulah yg tidak selamat.
    Allah kalau menurut sy hanya minta nilai 10. silahkan mau di + di _ atau : yg jelas nilai akhir tetap 10, maksud sy adalah dalam keberagamaan, Allah tidak pernah menjastifikasi hambanya, silahkan masuk islam dari pintu mana aja, dari depan,belakang,kanam,kiri,atas,bawah, monggo (dari NU, MD, LDII, SUNNI, dll silahkan asal nilai akhir tetap 10…..mugo2 dulur222222 podo paham maksud saya.

  29. Sebagian Masyarakat taunya bahwa kebenaran Cuma satu (yang benar Cuma satu) berdampak “sangat buruk”.
    Illustrasi:
    dalam sebuah meja hidangan yang banyak macamnya, dan silahkan pilih ada yg milih hanya juice,kopi saja.teh. dll. tergantung kesukaan, yg tidak suka teh jangan dipaksa ubtuk minum teh hasilnya pasti tidak baik demikian juga sebaliknya. Allah menyiapkan hidangan lewat meja Islam itu banyak silahkan ambil dan pilih sesuai dengan selera asal tetap di meja itu jangan meja lain.
    Kelompok2 dalam islam juga mau mengikuti Nabi. tp Kenapa berbeda?, ….karena pemahaman yang berbeda.

    Islam itu murni dan suci
    Murni dan suci beda. Islam murni (penganut Islam yang berada pada Ushuluddin), suci adalah agama langung dari Allah tanpa perantara.
    tapi Kebenaran itu sebanyak orang yang berijtihad didalam memahami kebenaran itu sendiri. jd silah darimana anda semua melihat tahlilan itu dr mana.

    Innngat2… Kelemahan Umat Islam (Pandai membuat lawan, tidak pandai merangkul mereka), mis; NU + MD hingga kini masih ada yang besitegang, dll.
    .
    Nabi berkata: siapa yg berkata kamu kafir, mk jwb nabi, salah seorang diantara keduanya pasti kafir).Kalau bukan yang dikafirkan ya sebaliknya sebab Syurga Luas, tidak usah memonopli semuanya anggota masuk syurga.

    Alquran diturunkan untuk seluruh manusia sejak turunnya sampai kiamat.
    Pendapat shahabat nabi “benar”, tapi bisa juga salah.
    Imam Abu Hanifah : Jika hidup masa Nabi, banyak pendapatnya diterima”. tp sayang biliau hidu bukan masa nabi.

    Pendapat yg benar=kebenaran ilmiah, tapi hal ini bersifat nisbi, krn berbagai faktor. Mis; dulu planet Pluto masuk dalam jajaran tata surya semua setuju, tp kini dengan penemuan baru pluto telah dikeluarkan dari susunan tata surya. Sebab pluto pada hakekatnya diluar dari tatanan tata surnya yang selama ini manusia mengakuinya kalau itu benar, tap kebenarnya dulu tidak sama dengan sekarang, mungkin sekarangpun beda dengan besok.

    Pendapat pendahulu tdk mutlak harus diikuti secara membabi buta.
    Nabi berbeda memberi solusi di Makkah dan di Madinah.
    Perbedaan itu, dipengaruhi oleh budaya dan perkembangan manusia.

    Silahkan tidak setuju dengan yg tahlillan .tapi jangan paksakan orang untuk ikut pendapatmu.jagan gemar memaksa orang lain untuk menguti kehendaknya sebab tuhan tidak pernah memaksanakan hambanya untuk mengikutinya, sbb resiko tanggung sendiri, kita hanya mengajak bukan memaksa. Kalau memaksa berarti: Semangatnya melebihi semangat Tuhan, dalam hal memilih agama.
    Musuh Islam terlalu banyak di luar, jangan mempertengkarkan hal-hal yang kecil.

  30. astaghfirullah, generasi nahdliyin sekarang disusupi ajaran hindu, sekuler, liberal bahkan syiah… ingat Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926

    Mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid’ah yang hina namun tidak sampai diharamkan dan merujuk juga kepada Kitab Ianatut Thalibin.

    Namun Nahdliyin generasi berikutnya menganggap pentingnya tahlilan tersebut sejajar (bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ah. Sekalipun seseorang telah melakukan kewajiban-kewajiban agama, namun tidak melakukan tahlilan, akan dianggap tercela sekali, bukan termasuk golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah.
    Di zaman akhir yang ini dimana keadaan pengikut sunnah seperti orang ‘aneh’ asing di negeri sendiri, begitu banyaknya orang Islam yang meninggalkan kewajiban agama tanpa rasa malu, seperti meninggalkan Sholat Jum’at, puasa Romadhon,dll.

  31. Ya alloh berikan petunjuk atau hidayah kepada semua ummat yang semuanya mempunyai komentar yang ada diatas. intinya begini ustadz, kiyai, mas, kang. Ibadah itu hub. Alloh dengan hambanya tapi kerja hub. hamba dengan hamba. ternyata yang semua diatas itu urusan ALLOH SWT jadi sahabat2 semua yang berkomentar itu hak alloh tolong jangan dihaki. kalau begitu caranya berarti saudara semua ingin belajar jadi orang yang paling benar atau kasarannya anda ingin menjadi tuhan. ingat manusia diciptakan oleh alloh dibekali nafsu dan akal anda semua memakai nafu jadi anda tidak menggunakan akal. intinya seng tahlil biarkan yang gak tahlil biarkan BERES….maaf

  32. وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ
    “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu. Maka bersabarlah.” (al-Anfaal: 46)
    yang tidak suka tahlil 7, 40, 100, 1000 jangan melakukan. yang suka laksanakan saja.
    dalam islam kita boleh hanya mengamalkan apa yang pernah dilakukan oleh Rosululloh, tetapi juga boleh menambahkan perkara yang tidak pernah dilakukan oleh rosululloh, (lihatlah kisah para sahabat).
    dan jangan mudah menjelek-jelekan ajaran sebelum islam, jangan-jangan ajaran hindu budha dan nasrani yang kelihatan baik-baik itu justru mengambil/melestarikan ajaran para nabi???????? kalo iyyya berarti sumbernya dari islam juga???bukankah nabi-nabi dahulu itu muslim????he he he..

  33. Prinsipnya, tidak selamatan juga tidak apa2 kalo memang tak ada biaya, tetapi mendoakan tetangga yg mati dirumahnya juga boleh, baca Qur’an dirumahnya juga baik, daripada kumpul2 begadang sambil main kartu. Ya makan2 juga boleh kalo memang ada dan bermaksud beramal masakan untuk tetangga, yang realistis sajalah nggak usah membongkar hadist, qur’an segala, cuma makanan sama baca qur’an saja kok ribut kaya gerombolan tawon.diasapi.

  34. yh terhormat srd. Silugangng….
    Al-Qur’an adalah pedoman umat musim dalam kehidupannya……
    karena didalamnya terkandung tentang hukum-2 yg telah di tetapkan oleh Allah baik dalam masalah Agama maupun dalam masalah Dunia….
    Hadist adalah perkataan Nabi yg menjabarkan tentang hukum Allah dalam Al-qur’an yang belum terjelaskan… dan perkataan nabi SAW adalah semata-mata Wahyu dari Allah.
    Jadi Segala Urusan baik yg menyangkut Dunia ataupun agama harus berlandaskan pada dua pedoman tersebut (Al-Qur’an dan As-Sunnah)

Tinggalkan Balasan ke Andi Batalkan balasan