Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (dibolehkan)

Beranda Coretan Tanpa Kertas

DASAR pertama yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nas yang sah –misalnya karena ada sebahagian Hadis lemah– atau tidak ada nas yang tegas (sharih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah.

Lihat pos aslinya 1.135 kata lagi

Tinggalkan komentar